POJOKNEGERI.COM - Aturan baru terbit di Selandia Baru.
Aturan yang disahkan dalam undang-undang itu melarang adanya penjualan rokok untuk warga kelahiran 2009 hingga seterusnya.
UU ini ditetapkan menyusul rencana pemerintah menjadikan Selandia Baru negara "bebas rokok" mulai 2025 mendatang.
Terbitnya aturan itu membuat Selandia Baru melarang siapa pun menjual tembakau kepada warga yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009 dan seterusnya.
Dikutip Reuters, hukum baru ini akan tetap berlaku seumur hidup seseorang.
Setiap pihak yang kedapatan melanggar dapat dihukum dengan denda hingga 150 ribu dolar Selandia Baru atau sekitar Rp1,5 miliar.
Dengan UU baru ini, Selandia Baru juga akan memangkas jumlah penjual rokok dan tembakau yang berizin dari saat ini berjumlah 6.000 menjadi 600 hingga akhir 2023.