"Kita memiliki GS sejak tahun 1984 yang kita ajukan ke BPN. Lalu kemudian setelah kita periksa di atasnya ada beberapa sertifikat hak milik yang terbit," ungkap Andi Harun saat diwawancara usai rapat klarifikasi dengan beberapa OPD terkait di Balaikota, Rabu (29/6/2022).
Disinggung mengenai adanya rencana penertiban aset pemerintah di kawasan komplek pertokoan Citra Niaga Samarinda, Andi Harun dapat memutuskan. Sebab proses pencocokan dokumen masih berlangsung.
"Kita masih lihat dokumennya. Kita telusuri antara dokumen di pertanahan dan dokumen di pemerintah kota. Karena beralihnya aset pemerintah kota menjadi hak milik pihak ketiga tentu ada proses yang sudah berjalan dan kita mau tau prosesnya bagaimana," tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)