POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemkot Samarinda kembali menyoroti terkait aset lahan di kawasan komplek pertokoan Citra Niaga, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi beberapa sertifikat yang diduga terbit di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pemerintah kota.
Andi Harun menyebut bahwa pemerintah kota memiliki surat ukur/gambar situasi (GS) memastikan letak, batas, bentuk, dan luas tanah tersebut.
Dengan demikian, tanah yang dimaksud tidak tumpang tindih dengan tanah milik orang lain dan memastikan obyek tanah tersebut tidak fiktif.
"Kita memiliki GS sejak tahun 1984 yang kita ajukan ke BPN. Lalu kemudian setelah kita periksa di atasnya ada beberapa sertifikat hak milik yang terbit," ungkap Andi Harun saat diwawancara usai rapat klarifikasi dengan beberapa OPD terkait di Balaikota, Rabu (29/6/2022).
Disinggung mengenai adanya rencana penertiban aset pemerintah di kawasan komplek pertokoan Citra Niaga Samarinda, Andi Harun dapat memutuskan. Sebab proses pencocokan dokumen masih berlangsung.
"Kita masih lihat dokumennya. Kita telusuri antara dokumen di pertanahan dan dokumen di pemerintah kota. Karena beralihnya aset pemerintah kota menjadi hak milik pihak ketiga tentu ada proses yang sudah berjalan dan kita mau tau prosesnya bagaimana," tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)