Minggu, 19 Januari 2025

Advertorial DPRD Samarinda

Asas Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Dewan Agendakan Revisi Perda Terkait Minuman Beralkohol

Rabu, 7 September 2022 21:20

ANGGOTA DEWAN: Afif Rayhan Harun anggota DPRD Kaltim/ Foto: IST

Lebih Lanjut, Afif menyampaikan bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda.

Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, Afif berjanji revisi Perda itu akan rampung dalam waktu dekat.

"Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi nggak perlu ribet untuk diubah." ungkapnya.

Lebih dalam ia menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.

Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.

"Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima," katanya. 

(advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan