Minggu, 19 Januari 2025

Advertorial DPRD Samarinda

Asas Hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Dewan Agendakan Revisi Perda Terkait Minuman Beralkohol

Rabu, 7 September 2022 21:20

ANGGOTA DEWAN: Afif Rayhan Harun anggota DPRD Kaltim/ Foto: IST

POJOKNEGERI.COM - Perda Nomor 6 Tahun 2013 telah mengatur mengenai Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Samarinda

Kini, perda itu telah direvisi. 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Afif sapaan akrabnya, menjelaskan alasan Perda Nomor 6 Tahun 2013 direvisi karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, lanjut Afif, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Untuk diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan