"Kami akan terus akan lakukan pemeriksaan," katanya lagi.
Kemudian, RZ nantinya akan dilakukan sidang kode etik.
Sidang kode etik itu akan digelar di Polda Kaltim, mengingat status kedinasan RZ yang ada di Polda Kaltim.
Sidang kode etik itu saat ini belum dilakukan.
"Belum (sidang kode etik). Yang pasti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Balikpapan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian di Polda Kaltim tegas perihal kasus oknum polisi yang lakukan penganiayaan kepada wanita pemandu karaoke di Balikpapan.
Bahkan, jika terbukti bersalah, maka hukuman Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada oknum polisi berpangkat Bripda itu.