Dasar Hukum
Pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.05/2021 perihal Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018.
Jenis – Jenis KKP
Seperti yang kita ketahui bahwa kartu kredit biasa atau personal merupakan jenis kartu kredit yang relatif bebas, berbeda dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dimana memiliki ketentuan khusus dalam penggunaannya, yang dimana hanya dapat digunakan untuk belanja barang yang dibiayai menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP), hanya diperuntukkan bagi orang tertentu, serta hanya diperbolehkan untuk membayar beberapa jenis tagihan tertentu. Adapun jenis-jenis KKP sebagai berikut :
1. KKP yang dipergunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan sebagainya.
2. KKP yang dipergunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pejabat ataupun staf pegawai, mulai dari akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga makan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)