“Pom mini tidak akan pernah bisa berjualan, kalau tidak disuplai oleh SPBU. Bisakah Wali Kota menindak SPBU-nya? Tidak bisa, karena yang harus menindak adalah Pertamina,” tegasnya.
Dalam konteks regulasi, Andi Harun mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang meminta Pertamina untuk menyampaikan data pelanggan kepada pemerintah. Namun, ia mengungkapkan bahwa kenyataannya Pertamina tidak mematuhi kewajibannya.
“Bohong jika Pertamina tidak tahu yang suplai SPBU ke pom mini, buktinya kejadian di Wahid Hasyim terbakar dengan kendaraannya saat mengisi pom mini,” ucapnya.
Pernyataan Andi Harun mencerminkan kompleksitas keterlibatan pihak-pihak terkait, di mana evaluasi tidak hanya harus ditujukan pada pemerintah daerah saja, tetapi juga pada Pertamina sebagai penyedia BBM.
Situasi ini menyoroti perlunya kolaborasi efektif antara semua pihak terlibat untuk menyelesaikan masalah ini dan menciptakan sistem yang lebih efisien.
(Adv/Saber)