IMG-LOGO

IMG
Home Daerah Angkot Tua Masih Beroperasi, Dishub Samarinda: Sebagian Besar Sudah Tak Layak Jalan
daerah | samarinda

Angkot Tua Masih Beroperasi, Dishub Samarinda: Sebagian Besar Sudah Tak Layak Jalan

Hasa - 15 April 2025 17:52 WITA

Angkot Tua Masih Beroperasi, Dishub Samarinda: Sebagian Besar Sudah Tak Layak Jalan

Insiden rem blong angkot di kawasan Gunung Manggah, Kelurahan Sungai Dama menjadi perhatian publik.Bukan semata karena jumlah korban, tapi karena keja...

IMG
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Ayatullah Khumaini

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Insiden rem blong angkot di kawasan Gunung Manggah, Kelurahan Sungai Dama menjadi perhatian publik.

Bukan semata karena jumlah korban, tapi karena kejadian ini memperlihatkan wajah suram sistem transportasi publik di Samarinda yang sudah tua, tak terawat, dan nyaris tak ada perbaikan signifikan dari tahun ke tahun.

Meski telah lama jadi keluhan masyarakat, kondisi angkutan kota (angkot) seakan luput dari perhatian serius.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Ayatullah Khumaini, secara terbuka mengakui bahwa mayoritas angkot yang masih beroperasi saat ini tidak lagi layak secara teknis maupun administratif.

“Kalau bicara layak jalan, sebenarnya sebagian besar sudah enggak. Tapi mereka masih beroperasi. KIR-nya juga sudah banyak yang mati,” ungkap Ayatullah.

Ia menyebut ada sekitar 222 angkot berdasarkan trayek namun banyak yang datanya tidak lagi aktif karena tak memenuhi syarat keselamatan.

Wacana peremajaan angkutan atau pengadaan transportasi massal sebenarnya sudah bergulir. Namun, progresnya lambat.

“Mungkin 2026 baru bisa diajukan, itu pun kalau semua standar bisa terpenuhi. Kita ingin sistem transportasi yang memperhatikan SDM dan keselamatan,” katanya.

Menurut aturan, usia maksimal kendaraan angkot adalah 10 tahun. Namun kenyataannya, banyak unit yang jauh melampaui batas ini dan meski secara teori KIR bisa diperpanjang ada persyaratan teknis ketat mulai dari sistem rem hingga kondisi ban yang sulit dipenuhi oleh banyak pengusaha.

“Kita tidak bisa asal perpanjang KIR. Standar uji kelayakan itu bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Berita terkait