Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui MoU itu Samarinda meminta izin dari Jabar untuk dapat melaksanakan sistem merit seperti sistem yang dibangun Jabar.
"Akhirnya Jawa Barat bersedia, begitu sudah sign Pak Ridwan dengan saya, sudah bisa langsung kita jalankan,"ujarnya.
Ia menargetkan sistem promosi jabatan dengan sistem merit di Samarinda bisa diterapkan di pertengahan 2023.
"Kita akan usahakan paling lambat di tahun ini paling bisa kemungkinan di pertengahan atau Juni. Tapi langkah-langkah ke sana sudah kita matangkan," pungkasnya.
Diketahui ada 9 kriteria merit sistem berdasarkan Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan instansi Pemerintah.
Berikut rinciannya:
1. Seluruh Jabatan Sudah Memiliki Standar Kompetensi Jabatan;
2. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Beban Kerja;