Usai diperiksa, pengelola THM tidak mampu menunjukkan ijin edar miras yang mereka jual.
Hasilnya, puluhan botol miras diamankan petugas Satpol PP Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.
"Ijin miras nya tidak ada, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mereka tidak sesuai, hanya ijin restoran, tidak ada ijin miras, ini ilegal," tegas orang nomor 1 di Kota Samarinda itu.
Setelah dicek lebih dalam, didapati pengelola juga kedapatan menunggak pembayaran pajak daerah rentan waktu 2022.
"Kami cek mereka tidak bayar pajak, harus diselesaikan. Namun saya kasih kebijakan untuk dicicil agar tidak memberatkan. Kalau tidak bayar, PAD kita yang rugi," lanjutnya lagi.
Atas temuan ini, Satpol PP atas nama Pemkot Samarinda menyegel THM tersebut.