Hukum

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

POJOKNEGE RI.COM – Kasus jualan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang melibatkan artis Ammar Zoni memasuki babak baru. Ammar Zoni menjalani sidang perdana pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain Ammar Zoni, jaksa juga akan membacakan dakwaan untuk lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Ammar Zoni dan kawan-kawan menjalani sidang secara online atau daring karena para terdakwa saat ini ditempatkan di Lapas Nusakambangan.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

“Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I,” ujar jaksa.

Ammar Zoni menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Saat ini Andre berstatus DPO.

“Yang pada saat itu terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram,” ujar jaksa.

Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Bagi-bagi narkoba itu satu orang 50 gram.

“Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa V dan terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 (lima puluh gram),” ujar jaksa.

Setelah itu, terdakwa Rivaldi menghubungi terdakwa Andi melalui ponsel. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.

“Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V menghubungi Terdakwa III menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru,” ujar jaksa.

Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.

“Setelah itu terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa I dengan cara menjemput barang dari orang atasbandar melalui aplikasi Zangi dengan nomor 102867734 atas nama KILLUA ZOLDYCK, lalu terdakwa I diperintahkan menuju tangga Tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga Tipe 3 Blok T yang berada di dalam bungkus rokok Gudang Garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” ujar jaksa.

Sabu itu pun dibawa mereka ke dalam kamar. Melihat gerak gerik aneh para tahanan itu, Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan langsung mendatangi kamar dan menggeledah.

Di sana, Hendra masuk ke dalam kamar dan menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Hendra juga menemukan ponsel.

“Lalu sekitar pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa I sedang berada di dalam kamar blok E No.1 lantai 3 Rutan Salemba Jakarta Pusat, datang saksi Hendra Gunawan (KARUPAM) yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa II yang saat itu kaluar dari kamar langsung pergi saat bertemu saksi Hendra gunawan (KARUPAM), kemudian saksi Hendra Gunawan (KARUPAM) masuk ke dalam kamar terdakwa i dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar terdakwa I,” ujar jaksa.

“Ditemukan Paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok gudang garam di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih,” imbuhnya.

Ammar Zoni Edarkan Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali mengguncang publik setelah terseret dalam kasus baru yang jauh lebih serius, yakni dugaan mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi Rutan Salemba, tempat ia kini ditahan.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan pihaknya mendapati ada enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Enam tersangka itu adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Agung menjelaskan, para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ammar Zoni berperan sebagai penampung barang haram itu  yang ia peroleh dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025) dikutip dari Detiknews.

Penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba. Agung menyebut para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

“Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ujar Agung.

Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

“Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujarnya.

Ammar Zoni Dipindakan ke Nusakambangan

Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan sebagai respons atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan dari Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika, Kamis (16/10).

Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lain dari Jakarta dan tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB. Mereka dikategorikan sebagai warga binaan berisiko tinggi dan akan menjalani masa hukuman di fasilitas dengan pengamanan maksimum.

Rika menambahkan bahwa penempatan di Lapas Super Maximum Security bertujuan untuk membina perilaku narapidana agar lebih baik dan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan,” pungkas Rika.

(*)

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button