Lebih lanjut, Sugeng menilai ke depan Indonesia membutuhkan energi yang cukup besar.
Oleh sebab itu, sumber energi dari energi baru sangat dibutuhkan untuk menopang kebutuhan tersebut.
"Bahkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia 6 % saja, berarti Indonesia butuh 1,5 kali peningkatan energi," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 yang mengatur pertambangan bahan galian nuklir di Tanah Air.
Melalui aturan ini, celah penambangan dan pengolahan bahan baku nuklir di Indonesia semakin terbuka lebar.
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) periode 2013-2018 Djarot Sulistio mengungkapkan bahan galian nuklir yang potensial di Indonesia yakni berupa uranium dan thorium.
Djarot turut menyebutkan beberapa wilayah di Indonesia yang menyimpan potensi bahan galian nuklir tersebut, di antaranya adalah Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Bangka Belitung.