Untuk itu, Abdul Rofik meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB.
“Saya kira ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis kan IMB ini tidak berlaku lagi. Jadi perlu ada Perda baru pengganti IMB ini,” ungkap Abdul Rofiq saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (19/11/2021).
“Pemkot harus segera melakukan rancangan perda. Karena jikat tidak, tidak ada retribusi yang ditarik PBG maupun IMB,” katanya.
(advertorial)