Kadiyo mengungkapkan bahwa korban ditawarkan dengan harga Rp 800 ribu, namun berakhir dengan kesepakatan Rp 400 ribu.
"Kedua pelaku ini akhirnya menunggu luar. Jadi begitu uang itu dipegang si korban, kami langsung membongkar penyamaran dan mengamankan dua pelaku ini," jelasnya.
Kepada polisi, korban mengaku bahwa adalah istri siri dari F. Dimana mereka ke Samarinda guna merayakan pergantian tahun.
"Karena tidak punya uang. Akhirnya F pun menjual istrinya," ujar Kadiyo.
Kini kedua pelaku, telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka kami jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
"Tapi karena si R masih di bawah umur, berkasnya pun kami pisah lantaran harus dipercepat. Pasal dan hukumannya sama hanya perlakuannya saja yang beda," pungkasnya.
(redaksi)