Advertorial

Opsen Pajak Kendaraan di Kukar Tembus Rp72 Miliar, Bapenda Kaltim Beri Relaksasi Denda Sampai 22 November 2026

POJOKNEGERI.com – Penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan capaian positif.

Hingga September 2026, penerimaan yang masuk ke kas daerah melalui mekanisme opsen tercatat mencapai sekitar Rp72,27 miliar.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Di tengah capaian itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur juga membuka program relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Penerimaan Opsen Capai Rp72,27 Miliar

Staf UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Kaltim Wilayah Kukar, Kalvin, menyampaikan bahwa penerimaan dana opsen yang masuk ke Kabupaten Kukar sejak awal tahun hingga 22 September 2026 telah mencapai sekitar Rp72 miliar.

“Dana opsen yang masuk ke Kabupaten Kukar, dari Januari sampai 22 September, sekitar Rp72 miliar,” kata Kalvin.

Berdasarkan rekapitulasi UPTD PPRD Kukar, total penerimaan Januari hingga 22 September 2026 tercatat sebesar Rp72.274.950.637.

Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah komponen opsen kendaraan bermotor. Rinciannya, pokok Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp40.949.817.124, denda Opsen BBNKB Rp4.950.644, pokok Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp30.878.736.573, serta denda Opsen PKB Rp441.446.296.

Kepatuhan Pajak Kendaraan Terus Didorong

Selain mencatat penerimaan, pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurut Kalvin, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kabupaten Kukar saat ini masih berada di kisaran 40 persen.

“Kalau pajak-pajak kendaraan yang ada, saat ini sudah sekitar 40 persen taat pajak yang ada di Kukar,” ujarnya.

Angka tersebut sekaligus menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Karena itu, berbagai kemudahan dan program yang diberikan pemerintah diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Diketahui saat ini Bapenda Kaltim menjalankan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September hingga 22 November 2026.

Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dengan membebaskan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah.

(advbapandakaltim)

Back to top button