Nasional
Sedang tren

Ratusan Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR Desak Penguatan Perlindungan Digital

POJOKNEGERI.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan serius terkait paparan judi online yang kini menyasar anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital, hampir 200 ribu anak telah terpapar praktik judi online, dengan sebagian besar di antaranya berada pada usia yang masih sangat dini.

Puan menilai kondisi tersebut sudah memasuki tahap mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menegaskan bahwa fenomena judi online kini tidak hanya identik dengan orang dewasa, tetapi telah menjangkau kelompok paling rentan, yaitu anak-anak.

“Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Puan menilai data tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai angka statistik. Ia menegaskan bahwa temuan itu menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital.

“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya.

Anak Rentan Terpapar Konten Terselubung

Puan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat anak-anak tumbuh di lingkungan digital dengan pengawasan yang masih terbatas. Ia menilai gawai yang seharusnya menjadi sarana belajar justru kerap menjadi pintu masuk praktik judi online.

Ia juga menyoroti cara judi online menyusup melalui game daring, iklan tersembunyi, tautan media sosial, hingga aplikasi yang menyamarkan sistem taruhan sebagai hiburan.

“Seringkali anak-anak tersesat ke judi online karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga tentang masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional,” tuturnya.

Dampak Psikologis dan Sosial Mengancam Generasi

Puan menegaskan bahwa judi online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial anak. Ia mengingatkan bahwa anak-anak berisiko mengalami kecanduan dan gangguan emosi akibat paparan tersebut.

“Masalah ini menjadi semakin serius karena dampak judi online pada anak tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut berpotensi melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak perilaku adiktif.

“Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak pada perilaku adiktif. Dan Negara tidak bisa diam saja, harus ada intervensi nyata untuk mengatasinya,” katanya.

Pemerintah Diminta Perkuat Literasi Digital

Puan menilai kemudahan akses internet serta algoritma media sosial mempercepat penyebaran konten judi online ke anak-anak. Ia juga menilai upaya pemblokiran situs belum cukup efektif.

Ia mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memasukkan materi bahaya judi online dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Namun upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan. Tentunya ini harus melibatkan lintas lembaga dari berbagai sektor terkait,” tuturnya.

Dorong Penguatan Regulasi dan Pengawasan Platform

Puan menyebut pemerintah telah memiliki regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Meski demikian, ia tetap mendorong penguatan regulasi, termasuk peningkatan sanksi bagi penyedia layanan digital yang membiarkan promosi judi online.

“Namun kami mendorong agar regulasi perlindungan anak di ruang digital dilakukan secara lebih progresif lagi. Mulai dari sisi pencegahan hingga sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online harus semakin dipertegas,” ucapnya.

(*)

Back to top button