Lahan PT Bramasta Sakti Digarap Oknum Penambang Ilegal, Hasil Investigasi Sudah Kantongi Pelaku!

POJOKNEGERI.COM – Aktivitas penambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sekitar 3.000 ton batu bara ditemukan menumpuk di lahan konsesi milik PT Bramasta Sakti, diduga hasil galian tanpa izin.
Temuan ini menegaskan maraknya praktik tambang liar yang merugikan perusahaan, negara, dan lingkungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan batu bara hitam pekat menjulang di atas tanah yang terkelupas. Debu beterbangan, aroma solar menyengat, dan jejak roda excavator masih terlihat jelas.
Perusahaan memperkirakan sekitar 5,5 hektare lahan konsesi mereka telah diserobot.
Tak hanya itu, ditemukan pula perbaikan jalan hauling sepanjang 5 kilometer di dalam kawasan perusahaan. Infrastruktur ini diduga disiapkan untuk memudahkan pengangkutan batu bara hasil tambang ilegal.
Pelaku Berulang, Laporan Hukum Diajukan
Aktivitas ini diduga melibatkan seorang warga Jonggon Jaya berinisial H, yang bekerja sama dengan pihak lain berinisial S. PT Bramasta Sakti telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan bernomor 26-01/OL/BOD-BS/003 tertanggal 20 Januari 2026.
“Laporan itu terkait penyerobotan lahan dan dugaan penambangan ilegal,” kata pejabat PT Bramasta Sakti saat dihubungi tim Jurnalis Investigasi Kaltim, Sabtu (31/1/2026).
Lebih lanjut, pihak perusahaan juga mengungkap, bahwa terduga pelaku H sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus serupa di lokasi berbeda, yakni di Blok Saumil Purnama, Desa Jonggon Jaya, pada 21 Agustus 2024.
Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sempat dilakukan peninjauan lapangan oleh penyidik Polres Kukar pada 8 November 2024.
Hasil investigasi internal perusahaan di lapangan juga menemukan adanya perbaikan jalan hauling sepanjang sekitar 5 kilometer di dalam kawasan lahan PT Bramasta Sakti.
Kondisi ini mengindikasikan adanya persiapan matang untuk pengangkutan batu bara hasil tambang ilegal.
“Ya memang pelaku (penambang ilegal) ini selalu kucing-kucingan, sembunyi-sembunyi. Mereka juga sudah buat jalur untuk memuat batu bara sekira 5 km. Kalau tidak kita jaga, batu bara itu sudah pasti diangkut,” jelasnya.
Terbaru, pada Sabtu, 31 Januari 2026, dua unit excavator kembali terlihat berada di sekitar tumpukan batu bara tersebut.
Temuan ini memicu kekhawatiran perusahaan akan berlanjutnya aktivitas penambangan ilegal di area konsesi PT Bramasta Sakti jika tidak segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (*)
