Politik

Bupati Aceh Selatan Buka Suara Usai Disanksi Nonaktif Sementara

POJOKNEGERI.COM – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS buka suara soal keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan terhadapnya.

Mirwan mengaku menerima keputusan itu dengan lapang dada.

Keputusan tersebut setelah Mirwan berangkat umrah ke Tanah Suci pada saat wilayah Aceh Selatan menghadapi bencana banjir dan longsor yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Mirwan menegaskan bahwa sanksi ini menjadi pelajaran penting baginya untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Ia menekankan perlunya memperkuat kualitas pelayanan publik agar ke depan masyarakat mendapatkan perhatian maksimal, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana alam.

“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan,” ujar Mirwan.

Ia menambahkan bahwa pengalaman ini akan menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja pemerintahan di Aceh Selatan.

Mirwan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk menjaga suasana damai serta bersama-sama mendukung percepatan penanganan bencana di Aceh Selatan maupun wilayah Aceh lainnya.

“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” katanya.

Diberhentikan Selama 3 Bulan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Sanksi ini dijatuhkan setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin resmi dari Mendagri Tito Karnavian.

Keberangkatan tersebut di tengah kondisi darurat bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh Selatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tindakan Mirwan MS melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang bersangkutan (Mirwan MS) ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri,” ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Mirwan MS pergi umrah tanpa izin saat wilayah Aceh Selatan sadang menhadapi bencana banjir-longsor.

Untuk itu, Tito menegaskan pemberhentian sementara selama tiga bulan terhitung mulai Selasa (9/12).

“Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada Saudara Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” tegas Tito.

Tito menjelaskan sanksi ini setelah Mirwan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, Senin (8/12).

“Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan pemberhentian sementara,” ucap dia.

Di samping itu, Tito menyebut Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh untuk pergi ke luar negeri pada 22 November lalu. Izin untuk diserahkan ke Kemendagri.

Disinggung Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kehadiran pemimpin daerah di tengah masyarakat saat bencana melanda.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang berlangsung di Laund Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12).

Prabowo  menyampaikan pesan keras bahwa seorang kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayahnya ketika rakyat sedang menghadapi masa sulit.

Pernyataan ini muncul setelah sorotan publik terhadap tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah tanpa izin di tengah masa tanggap darurat banjir. Prabowo menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat toleransi.

Prabowo menekankan bahwa seorang pemimpin daerah bukan hanya pejabat administratif. Melainkan figur yang harus hadir di garis depan saat rakyat membutuhkan.

Ia mengibaratkan meninggalkan tugas di masa darurat sebagai desersi dalam dunia militer, sebuah pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan anak buah.

“Kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa,” tegas Prabowo.

Instruksi Tegas ke Mendagri

Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Ia bahkan menyebut opsi pencopotan jabatan bagi kepala daerah yang terbukti lalai.

“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” ujar Prabowo, yang langsung dijawab Tito Karnavian, “Bisa, Pak.”

Meski menyampaikan sindiran keras, Prabowo juga memberikan apresiasi kepada para bupati yang hadir dalam rapat. Ia menilai kehadiran mereka sebagai bentuk komitmen untuk terus berjuang bersama rakyat.

“Terima kasih ya para bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menjadi sorotan karena pergi umrah di tengah bencana. Padahal Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sudah menolak izin bepergian ke luar negeri.

Kepergian ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Terlebih karena hanya berselang beberapa hari setelah ia menandatangani surat resmi yang menyatakan ketidaksanggupan menangani tanggap darurat bencana.

Awalnya, pada Kamis (27/11), Mirwan MS menandatangani surat bernomor 360/1315/2025 yang menyatakan Pemkab Aceh Selatan tak mampu menangani dampak banjir dan longsor secara mandiri.

Namun lima hari kemudian, Selasa (2/12), ia terlihat tiba di Tanah Suci.

(*)

Back to top button