POJOKNEGERI.COM - Penyerahan data kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diserahkan Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar ke pemerintah pusat melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Jumlahnya tak sedikit, yakni ada 5 ribu data kasus pelanggaran HAM.
Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk merespons pengakuan Presiden terkait kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, termasuk di wilayah Aceh.
"Kita minta segera ditindaklanjuti dari negara terhadap tiga kasus yang telah ada pengakuan dari presiden, dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh di masa lalu," kata Malik Mahmud dalam keterangannya, Jumat (3/3).
Lebih lanjut, dikatakan, bahwa di luar angka 5 ribu kasus pelanggaran HAM itu, masih banyak lagi kasus yang sedang dikumpulkan datanya.
Kemudian ada kasus pelanggaran HAM lain pasca-damai, misalnya kasus pembantaian di Atu Lintang, Aceh Tengah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1998.
Kemudian peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara tahun 1999 dan Jambo Keupok di Aceh Selatan tahun 2003.