"Kami masih terus lakukan pendalaman kasusnya sampai saat ini," imbuhbya.
Akibat perbuatan ke 5 pelaku yang nekat berjualan sabu-sabu, kini mereka disanksi dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 /2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup.
"Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)