Keduanya pun tiba di Balikpapan, AL membawa korban menginap di salah satu hotel di Balikpapan. Perbuatan bejat pun dilakukan AL, ia menyetubuhi PD sebanyak 2 kali.
"Mereka berdua check in di salah satu hotel di Balikpapan, disitulah terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali," ungkap Dian.
Proses pemeriksaan terhadap kasus AL ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
5. Pelaku dikenakan pasal berlapis
Menghilangnya korban dari PPU dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Babulu dan Polres PPU. Bekerja sama dengan Polresta Balikpapan, penyidik Polres PPU menangkap pelaku di wilayah Balikpapan Permai (BP).
Atas tindakan bejatnya ini, pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, menjadi UU juncto pasal 76 D UU nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang.
(redaksi)