POJOKNEGERI.COM - Peristiwa pencabulan menimpa seorang siswi SMP asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pelaku kemudian diketahui berinisial AL, yang merupakan dosen di salah satu universitas swasta di Balikpapan.
Tim redaksi himpun beberapa informasi perihal kasus pencabulan siswi SMP asal PPU itu.
1. Pelaku adalah mantan bakal calon (bacalon) Wali Kota Balikpapan
Diketahui, pelaku adalah oknum dosen di salah satu universitas swasta di Balikpapan.
Selain itu, pelaku yang berinisial AL juga merupakan Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Balikpapan
2. Pelaku ditangkap pada 7 September
"AL ditangkap di Balikpapan oleh Satreskrim Polres PPU bekerjasama dengan Polresta Balikpapan. Ditangkap oleh anggota reskrim PPU tanggal 7 September," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Inspektur Dua Iskandar.
Kasus AL pun dilimpahkan ke Polresta PPU untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami yang mengamankan terlapor di Balikpapan dan kami proses di PPU," kata Kasat Reskrim Polres PPU Inspektur Satu Dian Kusnawan.
3. Berkenalan dengan korban via media sosial
Secara kronologis, AL telah berkenalan dengan korban PD melalui media sosial Facebook, hubungan keduanya pun semakin akrab hingga akhirnya merencanakan suatu pertemuan.
AL mengimingi PD dengan memberikan pekerjaan di konter milik pelaku di Balikpapan, PD pun diminta untuk membawa baju ganti, dan handphone milik korban berserta boxnya. AL menjemput PD di depan sekolah korban.
4. Pelaku setubuhi korban 2 kali
Keduanya pun tiba di Balikpapan, AL membawa korban menginap di salah satu hotel di Balikpapan. Perbuatan bejat pun dilakukan AL, ia menyetubuhi PD sebanyak 2 kali.
"Mereka berdua check in di salah satu hotel di Balikpapan, disitulah terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali," ungkap Dian.
Proses pemeriksaan terhadap kasus AL ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
5. Pelaku dikenakan pasal berlapis
Menghilangnya korban dari PPU dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Babulu dan Polres PPU. Bekerja sama dengan Polresta Balikpapan, penyidik Polres PPU menangkap pelaku di wilayah Balikpapan Permai (BP).
Atas tindakan bejatnya ini, pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, menjadi UU juncto pasal 76 D UU nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang.
(redaksi)