4. Hamil di luar nikah
Dari keterangan sementara yang diperoleh kepolisian, tersangka hamil di luar nikah. Sang kekasih yang enggan bertanggung jawab hingga di usia kandungan enam bulan diduga menjadi sebabnya AN memilih untuk mengugurkan janinnya.
"Dia mengugurkan sendiri dengan menggunakan obat penggugur kandungan yang dia beli dari online," jelas Fahrudi.
5. Sempat pergi ke rumah sakit
Masih Fahrudi menyampaikan, bahwa pelaku yang saat itu melakukan aborsi seorang diri di kamar kosnya mengalami pendarahan hebat. AN lantas pergi seorang diri ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat dirawat, pihak rumah sakit curiga kalau dia habis melakukan aborsi. Tapi tidak langsung dilaporkan ke kami agar tersangka bisa menjalani perawatan dahulu. Setalah itu baru dilaporkan ke kami dan barulah kami lakukan penyelidikan ini," ucapnya.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan aborsi tersebut.
"Kami masih lakukan pendalaman dulu," pungkasnya.
(redaksi)