Berbekal informasi tersebut, polisi muda berpangkat balok dua emas dipundaknya ini langsung melakukan koordinasi lanjutan kepada Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda.
Kemudian, tim gabungan kepolisian ini bergegas menuju rumah sakit mengambil keterangan perempuan muda berstatus mahasiswi, di salah satu universitas ternama di Kota Tepian itu.
3. Mahasiswa akui lakukan aborsi seorang diri
Dalam kesaksiannya, perempuan dengan wajah pucat pasi itu mengaku jika dirinya telah melakukan aborsi di kamar indekosnya seorang diri. Penelusuran pun dilakukan.
Tim gabungan kepolisian kala itu segera bergegas ke indekos yang dimaksud. Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menuju kamar ibu muda tersebut. Yang mana langsung mendapati janin aborsi dalam keadaan membusuk di sebuah pot bunga yang diperkirakan berusia 6 hingga 7 bulan itu.
"Janin bayi sudah membusuk, kemungkinan sudah sekitar 2-3 hari ditaruh di dalam pot itu," bebernya.
Selanjutnya janin bayi tersebut di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, dari kamar kos mahasiswi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa obat penggugur kandungan dan minuma bersoda.
"Kami juga masih mau lakukan visum untuk memenuhi alat bukti," imbuhnya.