POJOKNEGERI.COM - Update kasus narkotika di Samarinda, Kalimantan Timur.
Teranyar, gudang narkotika digerebek di Samarinda.
Ratusan poket sabu diamankan saat gudang narkotika digerebek di Samarinda.
Di penghujung 2021 saat ini, jajaran Satrekoba Polresta Samarinda mengagalkan peredaran 896 poket sabu dari tangan tiga pelaku pada Senin (20/12/2021) kemarin.
Tim redaksi himpin informasi gagalnya peredaran 896 poket sabu di Samarinda itu.
1. Pelaku adalah EN, AR dan UP
Mereka adalah EN, AR dan UP yang berencana mengedarkan ratusan poket sabu pada saat perayaan malam tahun baru.
"Benar, barang (sabu) yang dikemas dalam poketan kecil ini rencana akan diedarkan saat tahun baru nanti. Kalau sasarannya ya masih kami dalami lagi untuk sementara," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba, Kompol Ridho Dolly Kristian, Jumat (24/12/2021) siang tadi.
2. Bermula dari laporan masyarakat
Lebih jauh diungkapkan Dolly, sepak terjang pelaku pertama kali diketahui berkat adanya laporan masyarakat di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang.
Berbekal informasi tersebut, penyelidikan petugas pun membuahkan hasil.
Bertempat di sebuah bangunan yang dijadikan gudang narkotika, polisi berpakaian sipil mulanya meringkus dua pelaku, yakni AR dan UP.
Tanpa perlawan keduanya berhasil diringkus. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan yang mana petugas mendapati ratusan poket sabu-sabu tersebut.
"Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya," imbuhnya.
Dirincikan Dolly, barang bukti yang diamankan petugas berupa dua buah kantong plastik merah yang di dalamnya terdapat 9 lembar amplop warna putih berisi 896 poket kecil dan besar sabu-sabu dengan berat total sebanyak 715,35 gram bruto.
3. Poket sabu dijual dengan harga variatif
Ratusan poket sabu tersebut diketahui akan dijual dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp150 ribu. Rp200 ribu. Hingga jutaan rupiah untuk poketan besarnya.
Dua pelaku yang lebih dulu diamankan diketahui berperan sebagai pemadat dan pengedar.
Sedangkan EN otak dari kepemilikan sabu berhasil diamankan di kediamannya Jalan Padat Karya, Gang Navigasi, RT 010 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya pukul 05.30 Wita waktu kejadian.
4. Barang haram didatangkan dari Tarakan
Sementara itu, EN di hadapan awak media mengakui semua perbuatannya. Yang mana kristal putih mematikan tersebut ia datangkan dari Tarakan, Kalimantan Utara.
"Iya barang datang ini sudah beberapa kali. Mungkin lebih 10 kali dalam setahun ini," tutur EN.
Ditanya lebih jauh, EN mengaku jika menjual narkotika golongan I itu kepada orang yang dikenalnya saja. Sedangkan hasil penjualan ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sementara itu, kembali dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, saat ini jajarannya masih terus bekerja meski telah mengamankan tiga pelaku peredaran.
"Sampai saat ini kami masih terus mendalami kasusnya, mengembangkan ke jaringan lain untuk mencari muara pendistribusiannya," pungkas Dolly.
(redaksi)