"Di sana kami kembali amankan dua pelaku lainnya, Samsul dan Irfandi. Dari Samsul kami mengamankan 15 poket sabu siap edar, dari dompet kecil yang dipegang pelaku, uang tunai Rp 200 ribu," ungkapnya.
Kombes Pol Ary mengungkapkan bahwa peran masing-masing pelaku yakni, Samsul sebagai pemilik barang.
Sedangkan, dua orang lainnya merupakan kurir yang mengedarkan.
"Sudah setahun beraksi, dan memang ketiganya ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," imbuhnya.
Sementara, saat ditanya terkait dari mana asal mula barang haram tersebut, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa masih dalam pedalaman pihaknya.
"Ini masih kami dalami, karena pelaku masih belum mau bicara," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(redaksi)