POJOKNEGERI.COM - Penyitaan aset dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 (BAKTI Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan terhadap aset milik Elvanno Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan tersebut.
"Kamis (16/2), Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset milik EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2).
Dalam keterangannya, Ketut mengatakan total ada 20 barang bukti yang berhasil disita penyidik dari Elvanno dalam kasus itu.
Aset tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti untuk tersangka Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Berikut daftar 20 aset yang disita penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus BAKTI Kominfo:
1. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli surat pesanan beserta lampiran
2. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT. Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.
3. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.
4. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.
5. Satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.
6. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor S-03521611 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.
7. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 1534 DFQ atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.
8. Selembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur 22034986-RV3DN2027-023 tanggal 28 April 2022.
9. Satu pasang kunci mobil dengan nomor registrasi B 1534 DFQ.
10. Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.
11. Satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor P-06873197 atas nama Yose Ferdian.
12. Satu rangkap faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur: 1617/GAS/IX/2022 tanggal 8 September 2022.
13. Selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 5336 TEN atas nama Yose Ferdian.
14. Selembar kwitansi untuk pembayaran satu unit Ducati Scrambler 2019 silver Rp325.000.000.
15. Satu pasang kunci motor Ducati Scrambler 2019 dengan nomor registrasi B5336 TEN.
16. Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.
17. Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor T-00734277 atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.
18. Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nomor registrasi B 4630 SPU atas nama CV. Lumina Nusantara Auto.
19. Satu buah kunci motor Triumph Tiger 1200 rally pro dengan nomor registrasi B 4630 SPU.
20. Selembar asli Delivery Orders tanggal 24 Juni 2022 1 (satu) unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu, ada nama Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo itu sejatinya bertujuan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(redaksi)