POJOKNEGERI.COM - Residivis kambuhan kembali diamankan kepolisian dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
SA (24) kembali berurusan dengan aparat setelah sebelumnya pernah mendekam di penjara pada 2020 lalu.
Senin (30/1/2023) lalu, dirinya kembali diamankan jajaran Satreskrim Polres Nunukan setelah terbukti mencuri barang berharga milik warga asal Bali bernilai ratusan juta rupiah.
“Iya pelaku kami amankan setelah ada laporan dari korban berinisial NI (52) warga asal Bali,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP Siswati, Selasa (31/1/2023).
Lanjut dijelaskan Siswati, kalau barang curian pelaku berupa lembaran Dollar Singapura $180 atau senilai Rp 2.052.000, uang Ringgit Malaysia RM 2950 atau senilai Rp10.374.000, Uang Rupiah Rp1.300.000, perhiasan emas seberat 222,13 Gram, 1 unit laptop, 1 buah tas Wanita warna merah, 1 buah tas laptop warna hitam, 3 buah dompet kecil perhiasan dan 3 buku tabungan.
“Adapun total kerugian korban mencapai Rp 250.856.000,” tambahnya.
Untuk kronologis kejadiannya, Siswati menyebut kalau korban datang ke Nunukan untuk menjumpai kerabatnya yang bertempat tinggal di Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Namun, saat berada di rumah kerabatnya, korban hanya seorang diri.
Sebab sang empunya rumah sedang bepergian ke luar daerah.
“Pada waktu kejadian, korban menyimpan barang berharga miliknya di lantai ruang tengah rumah tersebut, sementara pintu rumah dalam keadaan terbuka,” urainya.
Saat korban lengah dan pergi ke kamar kecil, kala itulah pelaku yang melihat kesempatan dengan cepat mengambil seluruh barang berharga milik korban.
Dengan memanfaatkan pintu rumah yang terbuka.
Melihat barang berharganya menghilang, korban pun bergegas ke luar rumah.
Namun hasil nihil, pelaku dengan cepat melarikan diri.
Kemudian korban memberikan laporannya dan segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Tidak lama setelah, anggota berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi juga pelaku mengakui semua perbuatannya,” terangnya.
Dari interogasi petugas, pelaku menyebut kalau barang curiannya senilai ratusan juta itu disimpan disebuah rumah kosong.
“Emas dan laptop disembunyikan oleh pelaku di sebuah rumah kosong tempat di mana pelaku biasa nongkrong. Saat pengembangan barang bukti, emas dan laptop berhasil kita temukan,” tandasnya.
Meski demikian, hingga saat ini petugas masih terus menelusuri barang bukti lain yang telah dicuri pelaku.
Seperti lembaran uang dollar Singapura, Malaysia dan uang tunai rupiah yang juga diambil.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasusnya,” pungkasnya.
(redaksi)