POJOKNEGERI.COM - Residivis kambuhan kembali diamankan kepolisian dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
SA (24) kembali berurusan dengan aparat setelah sebelumnya pernah mendekam di penjara pada 2020 lalu.
Senin (30/1/2023) lalu, dirinya kembali diamankan jajaran Satreskrim Polres Nunukan setelah terbukti mencuri barang berharga milik warga asal Bali bernilai ratusan juta rupiah.
“Iya pelaku kami amankan setelah ada laporan dari korban berinisial NI (52) warga asal Bali,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP Siswati, Selasa (31/1/2023).
Lanjut dijelaskan Siswati, kalau barang curian pelaku berupa lembaran Dollar Singapura $180 atau senilai Rp 2.052.000, uang Ringgit Malaysia RM 2950 atau senilai Rp10.374.000, Uang Rupiah Rp1.300.000, perhiasan emas seberat 222,13 Gram, 1 unit laptop, 1 buah tas Wanita warna merah, 1 buah tas laptop warna hitam, 3 buah dompet kecil perhiasan dan 3 buku tabungan.
“Adapun total kerugian korban mencapai Rp 250.856.000,” tambahnya.
Untuk kronologis kejadiannya, Siswati menyebut kalau korban datang ke Nunukan untuk menjumpai kerabatnya yang bertempat tinggal di Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Namun, saat berada di rumah kerabatnya, korban hanya seorang diri.