Pemerintah Kota Samarinda bergerak cepat menyikapi bencana yang melanda Ibu Kota Kalimantan Timur ini.Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi menetapka...
POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota Samarinda bergerak cepat menyikapi bencana yang melanda Ibu Kota Kalimantan Timur ini.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, resmi menetapkan status kedaruratan sebagai langkah cepat penanganan bencana yang terjadi akibat cuaca ekstrem pada Senin, 11 Mei 2025.
Bencana tersebut telah menyebabkan banjir, longsor, serta kerusakan pada sejumlah infrastruktur penting, baik milik masyarakat maupun fasilitas umum.
"Setelah melihat jumlah korban, kawasan serta fasilitas, baik masyarakat maupun fasilitas umum yang terdampak. Maka setelah memeriksa kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, kita meningkatkan status penanganan lebih cepat dan dengan status kedaruratan," tegasnya.
Lanjut dijelaskannya, percepatan status darurat bencana dilakukan juga untuk meminimalisir kerusakan sejumlah infrastruktur dan juga percepatan bantuan ke masyarakat.
"Dan kita semua bergerak di 59 kelurahan serta di 10 kecamatan, pada setidaknya 5 hal," jelasnya.
Pertama, lanjut Andi Harun, korban jiwa pada peristiwa tanah longsor.
"Yang problemnya terjadi tidak hanya di hari Senin, khusus untuk tanah longsor. Tapi sampai sekarang ada pergerakan di beberapa titik dan itu memerlukan penanganan cepat," kata Andi Harun.
Kemudian, persoalan pembenahan infrastruktur juga tak kalah penting. Bahkan mengingat adanya jalan yang tertutup akses di jalan lingkungan masyarakat, seperti di kawasan Sambutan, Sungai Kapih, Palaran, dan beberapa tempat lain.
"Belum lagi seperti tadi tanah longsor yang juga sudah sampai mengganggu akses terhadap lalu lintas barang dan orang. Serta mobilisasi masyarakat yang mengganggu aktifitas perekonomian," ulasnya.
Tak hanya itu, Andi Harun juga turut menyorot sektor pendidikan yang pasalnya turut terdampak akibat cuaca buruk.
"Sehingga membutuhkan penanganan yang tidak dapat kita tunda. Dan kita harus segera melakukan penanganan cepat, sehingga BPBD itu mengirim surat untuk ditangani cepat dalam situasi darurat," terangnya.
"Bahkan termasuk sebenarnya balai jalan nasional yang ada di Jl. Rifadin. Itu hanya bisa dilakukan penanganan cepat apabila ada status kedaruratan. Dan kita tidak mungkin menunggu tahun depan untuk diperbaiki," tandas Andi Harun.
(tim redaksi)