"Sudah diubah catnya, sudah dirusak logo Partai Golkar. Kami menunggu arahan dari DPP apakah nanti kita laporkan ke penegak hukum atau juga nanti sampai ke penghasilan negeri," ujarnya saat diwawancara media ini.
Hendra meminta Pemkot Samarinda lebih bijak dalam menyikapi persoalan sengketa ini. Sebab berdasarkan keterangan saksi sejarah berdirinya gedung yaitu tokoh Golkar Samarinda, Syamsudin Japri, saudara Hendra mengklaim bahwa dulunya lahan gedung merupakan lahan kosong yang di mana berdasarkan perintah wali kota saat itu, Waris Husain agar dibangun gedung sekretariat Partai Golkar.
"Beliau (Waris Husain) langsung menyebarkan proposal ke seluruh kader-kader Partai Golkar saat itu untuk membangun," terangnya.
Atas alasan tersebut, Hendra menuding Pemkot Samarinda selalu mengaku-ngaku aset lahan dan gedung merupakan aset pemerintah kota.
"Tapi sampai saat ini, detik ini saya belum melihat secarik kertas pun bukti autentik bahwa ini dibangun pakai APBD, tahun berapa, mana buktinya, kalau ini tanah ini milik pemkot sertifikatnya sertifikat apa hak milik atau hak pakai, itu tidak pernah disampaikan kepada kami," katanya.
Menanggapi tudingan Ketua DPD II Golkar Samarinda yang menyebut Pemkot Samarinda mengacak-acak aset partai, Wali Kota Samarinda, Andi Harun secara tegas mengatakan pernyataan tersebut masuk dalam kategori perbuatan fitnah.
"Pernyataan itu tidak benar. Masuk dalam kategori fitnah. Mengacak-acak itu apa ? Mungkin dia (Hendra) tidak mengerti bahasa ndonesia. Buka di KBBI seharusnya tidak dipakai. Kita sudah melaksanakan sesuai prosedur," kata Andi Harun.