Pemerintah Kota Samarinda juga mengikuti ketentuan PP Nomor 35 tahun 2023 terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
PP ini mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak dan retribusi serta memberikan dukungan insentif dan penyesuaian tarif untuk mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi.
"Pemkot Samarinda harus tetap berkomitmen mendorong penggalian potensi pajak secara optimal melalui kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan pihak ketiga yang juga menekankan perlunya penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),"tuturnya.
Orang nomor satu di kota Samarinda ini mendorong para pejabat yang baru dilantik untuk beradaptasi dan berinovasi guna mendukung tugas pemerintahan secara efektif.
"Saya berharap dapat melahirkan inovasi baru untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Selamat bertugas,"pungkasnya. (adv/diskominfo samarinda)