Samarinda

Wali Kota Andi Harun Tegaskan Fakta Probebaya Dijalankan Masyarakat, Bantah Tudingan Mark Up

POJOKNEGERI.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara terkait tudingan yang beredar di media sosial mengenai dugaan mark up dan keterlibatan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dalam pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya).

Dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda pada Jumat (7/11/2025), ia menyampaikan bantahan tegas terhadap isu tersebut.

Menurutnya, informasi yang disebarkan akun Instagram berinisial k_n tersebut tidak berdasar, tidak memenuhi kaidah jurnalistik, dan mengandung unsur fitnah.

“Berita-berita seperti ini berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk memfilter mana informasi yang benar dan mana yang tidak. Akibatnya, muncul stigma dan pencemaran terhadap ketua RT, lurah, dan warga yang justru bekerja keras menjalankan program ini,” tegasnya

Ia menilai tudingan tersebut tidak memenuhi unsur karya jurnalistik yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Konten di media sosial itu bukan karya jurnalistik berbasis fakta, tapi penyebaran fitnah dengan tanpa hak dalam konteks hukum pidana,” ujarnya.

Probebaya, lanjut Andi Harun, merupakan program pemberdayaan masyarakat berbasis RT. Program ini dilaksanakan sesuai dasar hukum Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Probebaya.

Probebaya Dijalankan Melalui Rembuk RT dan Pokmas

Program ini sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat melalui Rembuk RT dan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Pemerintah kota hanya berperan dalam pendampingan, pembinaan, dan pertanggungjawaban administrasi agar dana APBD terserap secara tepat dan akuntabel.

“Probebaya bukan proyek kelurahan. Lurah tidak terlibat dalam aspek teknis. Kalau anggaran melewati kelurahan, itu hanya untuk pertanggungjawaban administratif karena dana APBD tidak boleh berada di luar organ pemerintah,” jelas Andi Harun.

Ia memaparkan, sejak diluncurkan, Probebaya telah menjadi salah satu program inovatif Pemkot Samarinda. Setiap RT menerima dana Rp100 juta per tahun untuk membiayai kegiatan prioritas, seperti pembangunan jalan lingkungan, perbaikan drainase, pemberdayaan ekonomi warga, dan kegiatan sosial.

“Dari 1.992 RT, hampir Rp200 miliar beredar langsung di tengah masyarakat. Dana ini berputar dalam ekonomi lokal — dari pembelian bahan bangunan, konsumsi kegiatan, hingga upah kerja. Semua kembali ke warga,” ujarnya.

Libatkan Pendamping Independen

Selain itu, program juga melibatkan pendamping independen yang direkrut terbuka dari masyarakat untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai aturan. Pendamping bekerja berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan dinas teknis.

Sebagai ahli hukum pidana, Andi Harun menjelaskan bahwa tuduhan yang disebarkan akun media sosial tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Ia menyebutkan, perbuatan itu dapat dijerat melalui Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE.

“Tak seorang pun pelaku tindak pidana boleh berlindung di balik diksi ‘diduga’ atau tameng imunitas pers bila narasi yang disebarkan tidak berbasis fakta,” tegasnya.

Menurut Andi Harun, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan kebohongan publik.

“Hukum yang adil bukan hanya alat memberantas korupsi, tapi juga alat menegakkan keadilan dan memberi efek jera bagi penyebar fitnah dan hoaks yang bersembunyi di balik kebebasan berekspresi tanpa verifikasi dan etika jurnalistik,” tandasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Samarinda tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun penyebar hoaks tersebut.

“Kami sedang menelaah opsi hukum terbaik, baik atas nama pribadi Wali Kota maupun Pemkot Samarinda,” ujarnya.

Terbuka Terhdadap Kritik

Meski tegas terhadap hoaks, Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda tetap terbuka terhadap kritik dan saran, baik dari media pers maupun masyarakat. Kritik yang objektif dan berbasis fakta, katanya, justru menjadi bahan evaluasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Silakan kritik kami soal layanan air bersih, penanganan banjir, atau pengelolaan kota. Semua itu kami respon terbuka. Tapi narasi fitnah, berita bohong, dan pelanggaran hukum privasi tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kebingungan publik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kita harus cerdas bermedia. Setiap narasi di media sosial bisa berdampak positif dan edukatif, atau justru destruktif dan merugikan pihak lain,” kata Andi Harun.

Di akhir konferensi pers, Andi Harun menegaskan bahwa ia berkewajiban menjaga integritas dan mental aparatur pemerintah. Termasuk lurah dan camat yang selama ini bekerja langsung bersama warga dalam menjalankan program Probebaya.

“Saya harus menjaga semangat kerja mereka. Mereka bekerja siang malam untuk masyarakat, dan tidak boleh patah semangat hanya karena tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya.

Program Pro Bebaya, yang kini menjadi model partisipasi warga di tingkat nasional, disebutnya sebagai contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan sosial.

“Pro Bebaya adalah wujud gotong royong warga Samarinda. Jadi, jangan rusak semangat ini hanya karena fitnah digital,” pungkas Andi Harun.

(tim redaksi)

Back to top button