
POJOKNEGERI.COM — Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri hadiri dan menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Badan Bank Tanah, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin(22/12/2025).
Usai kegiatan, Saefuddin Zuhri mendorong pemanfaatan lahan-lahan yang selama ini belum produktif agar dapat secara optimal dan memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Saefuddin menilai kolaborasi antara Pemprov Kaltim dan Badan Bank Tanah sebagai langkah strategis dalam mendorong penataan serta pemanfaatan tanah negara yang selama ini belum secara maksimal bermanfaat.
Menurutnya, kerja sama tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Kolaborasi ini merupakan langkah yang baik dan tepat. Tanah-tanah negara yang selama ini belum secara optimal dapat lebih produktif untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Saefuddin.
Ia menegaskan, sebagaimana Gubernur Kalimantan Timur sampaikan, kerja sama ini membuka peluang besar agar lahan-lahan tidur dapat lebih optimal sehingga memberi manfaat dari berbagai aspek, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan.
“Jika dikelola dengan baik, tentu akan menciptakan nilai tambah yang signifikan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” katanya.
Gubernur Kalimantan Timur
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menjelaskan, kerja sama dengan Badan Bank Tanah bertujuan mengakomodasi seluruh kegiatan pertanahan yang memiliki landasan hukum kuat.
Selain itu, langkah ini juga untuk menyelamatkan tanah negara agar dapat secara maksimal bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya menata ulang pengelolaan pertanahan negara agar lebih tertib secara hukum, produktif, dan ekonomis, serta tetap berkeadilan sosial sejalan dengan arah pembangunan daerah dan nasional,” ujar Rudy.
Rudy menegaskan, optimalisasi potensi pertanahan dan tata kelola tanah negara di Kalimantan Timur akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses pemanfaatan lahan juga untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat membuka peluang penertiban dan pengelolaan tanah-tanah negara yang selama ini belum optimal. Sehingga memiliki nilai ekonomis, nilai sosial, dan nilai lingkungan hidup yang lebih tinggi,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu fokus utama kerja sama ini adalah penataan tanah bekas HGU yang telah berakhir. Serta lahan pascatambang yang jumlahnya cukup besar di Kalimantan Timur.
“Potensi lahan pascatambang di Kaltim sangat besar. Melalui kolaborasi ini, kami mendorong transformasi dan pemanfaatan kembali lahan tersebut menjadi kawasan fungsional baru,” tegas Rudy.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, mendorong agar lahan-lahan pascatambang dapat menjadi kawasan hijau, kawasan ekowisata. Kawasan industri berbasis sumber daya, maupun kawasan produktif lainnya. Namun demikian, seluruh proses pemanfaatan tersebut tetap harus memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, serta kepastian hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal dari kemitraan dengan Pemprov Katim
Menurut Hakiki, Kalimantan Timur memiliki potensi lahan yang sangat besar. Khususnya di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta wilayah bekas tambang yang tersebar di sejumlah daerah.
Ia berharap pengelolaan tanah negara di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih terarah, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Serta mendukung agenda pembangunan nasional dan daerah secara berkelanjutan.
“Lahan-lahan tersebut harus dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku. Ke depan, kami akan banyak berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pemanfaatannya. Sehingga kerja sama ini menjadi sangat penting,” ujar Hakiki.
(*)

