Meski demikian, Ary Wahyu tetap menghormati putusan masing-masing pihak. Termasuk upaya kasasi yang saat ini sedang ditempuh JPU Kejati Kaltim.
“Iya itu hak mereka (JPU Kejati Kaltim mengajukan kasasi) dan itu kita penuhi dan sudah kita kirimkan,” tambahnya.
Saat disinggung lebih jauh, Ary Wahyu menjawab tak bisa berkomentar lagi. Terlebih mengingat dirinya sebagai salah satu hakim dalam perkara PT MJC yang menyeret Wendy sebelumnya.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya yang mengadili. Jadi saya tidak boleh berasumsi. Kalau hasilnya nanti itu sudah bukan kewenangan kita lagi. itu sudah hak dari mahkamah agung,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kalau kasus dugaan rasuah dengan potensi kerugian negara Rp 10,7 miliar mencuat dari kerja sama yang dilakukan PT MMPH dengan PT MJC. Pada kerja sama itu, PT MMPH yang merupakan anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) perseroan daerah (perseroda) milik Pemprov Kaltim telah mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.
Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda. Penawaran senilai Rp 12 miliar, dengan rencana investasi pengembalian penuh dana yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nanti terbangun.