"Kalau tidak ditegakan secara hukum, maka hukum adat yang berlaku di 5 provinsi itu bisa jadi persoalan yang panjang. Sehingga proses pembangunan IKN jadi terhambat," pungkasnya.
Diketahui, menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang masuk di berbagai daerah di Indonesia, Bareskrim Polri, mengambil alih kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan yang dilakukan pegiat media sosial Edy Mulyadi.
Bareskrim Polri juga mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan mantan caleg PKS tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)