Politik
Sedang tren

Wacana Pemilihan Kepala Daerah di DPRD Tidak Masuk di Prolegnas

POJOKNEGERI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pilihan presiden dipastikan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR dan pemerintah saat ini hanya fokus pada revisi Undang-Undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menepis isu yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan pemilihan presiden kembali dilakukan oleh MPR.

“Kami sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak mengatur pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di dalamnya. Karena itu, kami perlu meluruskan berita-berita simpang siur yang beredar,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Senin (19/1/2026).

Fokus Revisi UU Pemilu

Dasco menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah saat ini menjalankan amanat putusan MK melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, pembahasan tersebut berkaitan dengan desain teknis kepemiluan, bukan perubahan sistem pemilihan presiden.

“Pemerintah dan DPR fokus pada pelaksanaan putusan MK. Adapun desain atau sistem yang dibahas berasal dari masukan partai politik, lalu dibahas bersama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan hasil pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, Komisi II DPR RI, dan Menteri Sekretaris Negara.

Dari pertemuan itu, disepakati tiga poin utama dalam agenda legislasi tahun ini.

“Kesimpulannya ada tiga. Pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada. Kedua, DPR fokus pada revisi Undang-Undang Pemilu. Ketiga, dalam revisi tersebut, khusus pemilihan presiden, tetap dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Dasco.

 Komisi II Siapkan Draf Revisi

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II mendapat mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik dan RUU Revisi UU Pemilu.

Ia menjelaskan bahwa UU Pemilu mengatur dua rezim utama, yakni pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif.

“Khusus pemilihan presiden dan wakil presiden, tidak ada sedikit pun keinginan untuk menggeser pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh MPR,” kata Rifqi.

Menurutnya, perubahan mekanisme pemilihan presiden bukan domain undang-undang, melainkan wilayah Undang-Undang Dasar. Selain itu, ia menegaskan tidak ada kehendak politik ke arah tersebut di DPR maupun pemerintah.

Partisipasi Publik Dibuka

Rifqi menambahkan, Komisi II DPR akan membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses revisi UU Pemilu.

DPR berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan kepemiluan untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR dalam menyikapi berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.

“Sesuai arahan Presiden, pemerintah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan partai,” ujar Prasetyo.

Ia juga memastikan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak pernah dibahas secara formal dan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (redaksi)

Back to top button