Sabtu, 18 Januari 2025

Internasional

Vonis terhadap Donald Trump, Bakal Jadi Presiden Pertama Berstatus Terpidana Kasus Suap?

Rabu, 8 Januari 2025 3:0

Presiden Amerika Serikat terpilih, Donald Trump

POJOKNEGERI.COM - Hakim Juan M. Merchan mengisyaratkan Donald Trump, akan dihukum dengan pembebasan bersyarat, yaitu kasus yang ditutup tanpa hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.

Tak disangka-sangka, pada Jumat (3/1/2025) seorang hakim Amerika Serikat menetapkan bahwa sidang untuk membacakan vonis hukuman bagi Presiden terpilih Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut akan berlangsung pada 10 Januari hanya 10 hari sebelum Trump dijadwalkan kembali ke Gedung Putih. 

Namun, hakim itu mengindikasikan bahwa Trump tidak akan dipenjara.

Dengan perkembangan itu, Trump akan menjadi presiden Amerika pertama yang menjabat dengan status sebagai terpidana kejahatan berat.

Hakim Juan M. Merchan, yang memimpin persidangan Trump, memberi isyarat dalam keputusan tertulis bahwa ia akan menjatuhkan hukuman kepada mantan dan presiden terpilih tersebut dengan pembebasan bersyarat, yaitu sebuah kasus yang ditutup tanpa hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.

Hakim Merchan menolak desakan Trump untuk mengabaikan putusan tersebut dan membatalkan kasusnya itu atas dasar kekebalan hukum seorang presiden, serta karena alasan Trump akan segera kembali ke Gedung Putih. 

Hakim mengatakan dia menetapkan “tidak ada hambatan hukum untuk menjatuhkan hukuman” kepada Trump dan bahwa dia “wajib” untuk menghukum Trump sebelum pelantikannya pada 20 Januari mendatang.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan