POJOKNEGERI.COM - Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Vonis terhadap Harvey Moeis ini lantas menjadi sorotan publik lantaran dinilai terlalu ringan dibanding kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukannya.
Komisi Yudisial (KY) menyadari vonis terhadap Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus korupsi timah berlangsung.
"Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
"Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil," lanjutnya.