Saat itu, Panji dinilai telah melakukan dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap guru.
Adapun dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Panji Gumilang yaitu menyuruh para guru membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan dengan aturan ini.
Tidak hanya itu, pada kesempatan zikir Jumat, 18 November 2016, Panji Gumilang juga menyampaikan pernyataan yang menyakiti hati para guru.
Panji Gumilang menyebut banyak guru yang pemikirannya bermasalah.
6. Kasus Pemalsuan Dokumen
Al-Zaytun sempat terseret kasus pemalsuan dokumen.
Itu dilakukan oleh Panji Gumilang dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.
Demikian fakta-fakta pondok Pesantren Al-Zaytun dilansir dari berbagai sumber. (redaksi)