POJOKNEGERI.COM - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan juga telah diundangkan di Kemenkumham.
Mengutip Antara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) resmi diundangkan pada Selasa lalu (15/2/2022) lalu.
Dengan demikian, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah bisa dimulai.
Imam Santoso Ernawi, Kepala Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN menyanpaikan pembangunan fisik IKN Nusantara di Kaltim, mulai dilakukan pada pertengahan 2022.
Menurutnya, saat ini satgas menyiapkan desain dasar untuk beberapa bangunan super prioritas, seperti istana negara dan kementerian.
"Sampai sekarang kita mengasumsikan paling kritis mulai semester II awal 2022 ini sudah harus mulai fisiknya yang diprioritaskan," ungkap Imam, pekan lalu.
Sebelum melakukan pembangunan fisik, beberapa hal jadi pertimbangan pemerintah, di antaranya ketersediaan anggaran, lahan, dan skema pengadaan barang dan jasa.
"Tergantung kesiapan itu. Kami menyarankan awal semester II sudah betul-betul di lapangan," paparnya.
Kesiapan lainnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi kabupaten/kota di sekitar IKN Nusantara.
Dikutip dari Kompas.com, IKN Nusantara memiliki beberapa struktur.
Berikut rinciannya:
1. Kepala Badan Otorita
Posisi Badan Otorita IKN langsung berada di bawah Presiden Joko Widodo.
Keberadaan badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan menteri.
Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Otorita IKN nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo secara langsung.
2. Dewan Pengarah