Hadi menyebut pihaknya masih akan menunggu keputusan inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Diketahui kubu Makmur HAPK saat ini tengah melakukan gugatan perkara di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor register perkara : 204/Pdt. G/2021/PN.Smr.
"Pemprov Kaltim harus nunggu inkrah, kaitannya dengan hukum harus inkrha. Pak Gubernur sudah sampaikan ke saya, tidak akan bersurat ke Mendagri kalau belum inkrah," tegasnya.
"Di sana (DPRD) belum klir jadi ya belum bisa diproses. Ada terima juga masyarakat yang menolak, saya intinya bagaimana Kaltim tetep kondusif," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pandangan dari kalangan akademisi diberikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah atas proses pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud.
Castro, biasa ia disapa anggap bahwa keputusan paripurna untuk melanjutkan proses pergantian ketua DPRD itu, pertanda politik lebih dominan dibanding hukum.