Rosi mengatakan, tahap wawancara sudah dilayangkan, termasuk tembusan surat untuk perizinan kepada LPSK.
"Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen PAS (Pemasyarakatan), dan yang paling penting adalah izin Kapolri," ujar Rosi.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.
Ia berharap agar LPSK tidak memutuskan status perlindungan kepada Richard dengan mengkambinghitamkan media.
"Gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," ucap Rosi.
Dia juga menegaskan posisi Kompas TV tetap menayangkan wawancara tersebut karena proses izin sudah dilakukan dan narasumber, pengacara serta keluarga Richard tidak keberatan.
(redaksi)