Usai Periksa Eks Menpora Dito, KPK Temukan Bukti Kuat Kasus Kuota Haji

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bukti kuat KPK peroleh setelah melakukan pemeriksaan pada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Budi menyebut kesaksian dari Dito semakin membuat terang diskresi Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji melenceng.
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (24/1/2026).
Penambahan kuota haji itu terjadi setelah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Widodo) bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2022. Dito menjadi salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Budi mengatakan Dito menjelaskan asal-usul penambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia terima. Di mana, kuota itu untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia.
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
KPK menyebutkan kebijakan era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun. San seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Budi menjelaskan, tambahan 20 ribu kuota haji yang Indonesia peroleh idealnya bisa memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler hingga 40 tahun. Lewat pemeriksaan kepada Dito, penyidik menggali alur tambahan kuota haji itu Indonesia dapat hingga eksekusi oleh Kementerian Agama.
“Dalam pemeriksaan kemarin Pak Dito sudah clear menjelaskan asal-usul dari penambahan kuota haji yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” ujarnya.
Akibatnya, kata Budi, bukan hanya negara yang merugi tapi juga para calon jemaah yang tertunda keberangkatannya. Padahal, katanya, usia calon jemaah semakin menua jika harus menunggu lebih lama lagi.
“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.
“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.
Penjelasan Dito Soal Pemeriksaan KPK
KPK memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Jumat (23/1) siang.
Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK.
Dito mengaku dimintai keterangan terkait kunjungan Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi pada bulan Oktober 2023 lalu.
“Secara garis besar memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi,” ujar Dito kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (23/1).
Dito mengaku diajak Presiden Indonesia Jokowi karena ada pembahasan perjanjian kerja sama di bidang olahraga.
Saat itu, kata Dito, Jokowi dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) mengadakan pembahasan kerja sama antar kedua negara.
“Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerja sama. Jadi waktu itu ada tanda tangan MOU juga. Ini MOU-nya tadi saya bawa. Untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
MBS kemudian menawarkan bantuan kerja sama kepada pemerintahan Indonesia, yang salah satunya juga membahas mengenai kerja sama pelaksanaan haji.
“Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti kalau Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji ya,” kata Dito.
Mengenai perjanjian haji, Dito mengaku pembahasan tidak secara spesifik membahas mengenai penentuan kuota.
“Di pertemuan itu tidak ada juga terkait dengan jumlah kuota,” ungkapnya.
“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Bapak Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji,” sambungnya.
Dalam kasus Kuota Haji, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
(*)


