POJOKNEGERI.COM - Sebagai salah satu ketegasan Pemkot Samarinda dalam menegakkan peraturan, Kamis (27/10) pagi tadi digelar pemusnahan minuman keras (miras) dan kostum badut di halaman parkir Balaikota Samarinda.
Sebanyak 2.113 botol miras dengan berbagai merek dan jenis, dari Golongan A, B, dan C, serta 21 kostum badut di musnakan oleh Pemkot Samarinda.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi peredaran miras dan mengurangi penyakit di masyarakat.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengaku, bahwa pemusnahan miras dan kostum badut itu dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri yang bersifat hukum tetap.
Ia juga mengatakan, untuk mengurangi peredaran miras di lingkungan masyarakat, maka Pemkot Samarinda berserta OPD terkait akan rutin melakukan pemusnahan.
"Jual beli alkohol telah diatur melalui Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP), bahwa jual-beli secara Ilegal tidak diperbolehkan," ujar Andi Harun saat wawancara.
Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda itu, sanksi pidana merupakan jalan terakhir dalam penerapan hukum.
"Sanksi pidana itu sarana terakhir dalam penerapan hukum ultimum remedium, Karena menyangkut peredaran secara ilegal," imbuhnya.
"Peredaran Alkohol tentu ada sanksi administrasi bagi toko atau tempat penjualan dan berpotensi ditutup usahanya," lanjutnya.
(Advertorial)