POJOKNEGERI.COM - Persoalan tambang ilegal di Samarinda sampai saat ini masih jadi masalah yang kerap muncul.
Terbaru adalah dugaan konsesi batu bara ilegal di Jalan Gerilya Solong, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang.
Selain itu, ada pula kasus lainnya yakni temuan dugaan illebal mining di belakang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, Loa Janan Ilir.
Pihak dewan pun sudah mengetahui adanya informasi itu.
Penelusuran pun juga sudah dilakukan oleh Komisi III, komisi yang menangani hal tersebut.
Kepada awak media, pihak dewan menduga bahwa batu bara ilegal tersebut dijual dengan cara legal.
Demikian seperti disampaikan Anhar, anggota Komisi III DPRD Samarinda.
"Oknum mengambil secara ilegal, tapi menjualnya secara legal. Nah, pakai baju siapa," kata Anhar, dikonfirmasi awak media pada Senin (11/10/2021) lalu.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Komisi III bakal mengagendakan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK RI.
Pihaknya akan meminta meminta pusat melakukan penelusuran oknum pemegang IUP legal yang ikut bermain di penjualan batu bara ilegal.
"Komisi III akan menemui Menteri ESDM dan Kementerian KLHK, untuk mencabut IUP nakal itu," jelasnya.
Berlanjut, pada 14 Oktober mendatang, pihak dewan diagendakan akan sidak ke beberapa lokasi tambang.
Agenda itu sempat terundur dari yang sebelumnya direncanakan pada Senin (11/10/2021).
Helmi Abdullah sampaikan alasan penundaan kegiatan tinjauan lapangan yang telah diagendakan Komisi III DPRD Kota Samarinda.
"Karena gak lengkap aja, banyak yang berangkat dan kunjungan jadi ditunda" ucap Helmi Abdullah selaku koordinator Komisi III DPRD Samarinda, saat ditemui di ruang rapat utama.
Disinggung mengenai dugaan maraknya tambang ilegal yang menjadi salah satu faktor terjadinya banjir. Dirinya menjamin akan menindak tegas perusahaan yang tidak tertib aturan.
"Kita akan undang pihak ke 3 yang terlibat dan kalau terlibat kita tegur. Tujuannya untuk menertibkan tambang yang semeraut," tutupnya.
(advertorial)