IMG-LOGO

IMG
Home Nasional Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Jokowi Bawa Pulang Ijazahnya
nasional | hukum

Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Jokowi Bawa Pulang Ijazahnya

Hasa - 20 Mei 2025 16:47 WITA

Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Jokowi Bawa Pulang Ijazahnya

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela...

IMG
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

POJOKNEGERI.COM - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri pada Selasa (20/5).

Jokowi mengaku dirinya mendapat undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat.

"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu," ujarnya, di Bareskrim Polri, Selasa (20/5).

Usai menjalani pemeriksaan selama satu jam, Jokowi kembali membawa pulang ijazah SMA dan kuliah yang sebelumnya sempat diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.

"Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," imbuhnya.

Namun demikian, Jokowi tidak menunjukkan ijazah yang diambil kepada awak media.

Ia hanya terlihat memegang ijazah tersebut dalam sebuah map berwarna hitam.

Ia menegaskan siap membuka ijazah tersebut apabila nantinya memang diperintahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan.

"Ini supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," tuturnya.

Sebelumnya Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyerahkan ijazah SMA dan kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik.

Penyerahan ijazah itu dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (9/5).

Dalam kasus ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelasnya.
(*)


Berita terkait