POJOKNEGERI.COM - Setelah 13 September 2022, Anies Baswedan tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini usai DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Marullah Matali dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Marullah menuturkan ketentuan itu terdapat dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.
Surat edaran itu, kata dia, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri," ujar Marullah.
Sebelumnya, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan penjadwalan paripurna 13 September telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8).
Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Pras--sapaan karibnya--menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberi waktu paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)