POJOKNEGERI.COM - Sampai sekarang, belum ada investor yang benar-benar masuk mengisi tenant di KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Meski disebut telah ada sekitar dua investor yang menandatangani MoU bersama PT MBTK.
Nyatanya, belum ada satupun perusahaan yang memasuki tahap Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Padahal beberapa waktu lalu, KEK Maloy telah mendapat peringatan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK).
Menurut DN KEK, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) masuk kategori berjalan lambat dari seluruh pencanangan kawasan ekonomi khusus di Indonesia.
DN KEK memberikan batas waktu hingga Mei 2022 lalu untuk pengelola KEK Maloy mendapat investor.
Jika tidak, maka KEK Maloy terancam kehilangan status kawasan ekonomi khususnya.
Namun hingga kini, belum diketahui apakah status kawasan ekonomi khusus di KEK MBTK telah dicabut atau tidak.